"Kalau ada guru honorer yang mungkin kurang paham dengan sistem CAT, kami lakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mereka ikut ujian berbasis komputer," katanya.
Firdaus menjelaskan bahwa PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
PPPK digaji menggunakan dana APBN serta mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pemerintah daerah. (ant/jpnn/fajar)