Karena komentar itu, penyidik senior KPK itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) pada Kamis (11/2).
Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong atau hoaks dan provokasi melalui media sosial. (jpnn/pojoksatu/fajar)
Komentar