Soroti Tayangan TV, Ini Hasil Evaluasi KPI dan Satgas Covid-19

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Satgas Penanganan Covid-19 menggelar rapat evaluasi terkait penegakan protokol kesehatan dalam industri penyiaran, khsususnya televisi. Rapat evaluasi tersebut dilaksanakan via daring, Selasa (16/2/2021).

KPI Pusat menyampaikan sejumlah kesulitan yang dihadapi. Salah satunya terkait proses syuting sinetron yang dinilai sejumlah pihak tidak tampak mengikuti protokol kesehatan dalam sebuah pengadeganan. Berbeda dengan program talkshow dan variety show yang memang diharuskan mengikuti protokol kesehatan.

’’Beberapa hal yang muncul tadi disampaikan penyesuaian dalam produksi sinetron termasuk juga kesulitan dalam variety show, talkshow, dan lain-lain,’’ kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo kepada JawaPos.com (grup FAJAR).

Dia mengungkapkan, aturan terperinci memang belum dibuat dalam rapat evaluasi tadi siang. Namun pertemuan yang diikuti secara langsung oleh Doni Monardo meminta KPI Pusat membuat aturan menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

"Keputusan secara rinci memang belum ada, tapi kesepakatan tadi kita mau menyusun penerapan protokol kesehatan bersama-sama antara KPI, satgas dan juga teman-teman TV," paparnya.

Kemungkinan dalam satu minggu ini KPI akan mengundang pihak televisi untuk membicarakan mengenai aturan protokol kesehatan dalam tayangan televisi, khususnya dalam sinetron.

“Tanggal belum, tapi target kami seminggu ini. Karena kita harus bergerak cepat, pandemi belum selesai dan kita gak boleh lengah,” tuturnya.

Proses pembuatan aturan ini kemungkinan tidak butuh waktu panjang karena KPI sebelumnya sudah membuat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat No. 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada November 2020.

’’Kami kan modalnya keputusan KPI Pusat No 12 yang diterbitkan di bulan november itu menjadi acuan awal. Beberapa yang belum diatur akan ditambahkan dan dilakukan beberapa penyesuaian,’’ tuturnya.

KPI menargetkan aturan tersebut sudah rampung di awal Maret mendatang supaya langsung dapat dilaksanakan oleh sinetron ataupun program televisi lainnya.

Lebih lanjut, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, aturan terkait protokol kesehatan dalam sinetron dan program televisi bukan semata-mata untuk kepentingan keselamatan kru dan talent yang terlibat. Lebih dari itu, penegakan protokol kesehatan dalam tayangan televisi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengingat televisi memiliki jangkauan luas.

"Kepentingan kami bukan semata-mata menjaga talent dan kru yang terlibat dalam produksi, tetapi bagaimana mengedukasi masyarakat agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan," paparnya. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan