“Kekuasan dibatasi itu agar tak korup. Kekuasaan yang terlalu lama dipegang seseorang itu cenderung korup, akan cenderung disalahgunakan,” imbuhnya.
Apalagi tambah Ujang, kondisi bangsa saat ini juga tidak lebih baik dari sebelumnya. Terbukti, kasus-kasus korupsi masih terus merajalela, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini telah menetapkan dua mantan menteri yang baru setahun terakhir menjabat, sebagai tersangka.
“Saya kira bukti-bukti korupsi terjadi di mana-mana itu cukup banyak. Selain itu, indeks korupsi Indonesia juga meningkat,” ucapnya.
“Apakah partai politik akan tinggal diam, jika ada pihak berupaya mengamandemen UUD1945 demi tujuan politik praktis,” tanya Ujang.
“Bisa saja parpol-parpol tinggal diam, karena sudah tersandera oleh kekuasaan. Kartunya sudah dipegang semua,” jelasnya.
“Namun, jika parpol diam, saya kira bisa saja rakyat yang akan marah natinya,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)