Diketahui, penyebab gugatan kelima kabupaten dinyatakan telah selesai oleh MK juga berbeda-beda. Bulukumba, permohonan dicabut.
Luwu Utara, perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan. Pangkep, tidak dapat diterima. Sedangkan Luwu Timur dan Barru dinyatakan selesai karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. (mg10/fajar)
Komentar