Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.
“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas memerintahkan pihalnya selektif dalam menerapkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Penerapan UU ITE secara selektif itu bertujuan untuk menghindari istilah kriminalisasi.
“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif,” kata Sigit. (jpg)