Ranperda ini diproyeksi akan membuat birokrasi lebih simple. Dimana kewenangan Perumda Parkir, Dishub, maupun Bapenda diatur secara seksama.
"Intinya Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengatur kewenangan dan batasan-batasan kerja masing-masing agar tidak tumpang tindih," kuncinya. (endra/fajar)