Selain mengamankan AA, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel merk VIVO warna hitam yang digunakan pelaku untuk merekam video saat korban dan pelaku tanpa berbusana.
Kepada polisi, AA juga mengaku telah merekam video saat korban tidak menggunakan pakaian dan menyebarkan video-video dan gambar RN di Instagram dan Facebook.
“Kini pelaku diserahkan ke Reskrim Polrestabes Makassar, guna proses menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Suprianto.(mg7/fajar)
Komentar