Petani Lansia Dihukum 3 Bulan Penjara Karena Tebang Pohon, Kejati Sulsel Beber Fakta Sidang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi Sulsel angkat suara terkait tudingan kriminalisasi pada Kakek 75 tahun Natu Bin Takka oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar).

"Saya coba luruskan, perkara ini adalah perkara kehutanan yang sebenarnya sudah menjadi atensi oleh Pemda Soppeng, pimpinan kami serta pihak Kehutanan dalam hal ini Gakkum KLHK Sulsel," Ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Idil pada sejumlah awak media, Jumat (19/03/2021)

Idil mengatakan dalam perkara ini LBH Makassar harusnya dapat melihat secara utuh, Natu bin Takka (75) tahun dianggap dengan sengaja menebang 55 batang pohon jenis Tectona grandis, Jenis jati dengan kualitas bagus.

"Pohon yang ditebang itu pohon jenis tectona grandis merupakan pohon jati dengan kualitas bagus dan faktanya yang ditebang sampai 55 pohon," ujarnya sembari memperlihatkan foto barang bukti yang belakangan sudah dalam bentuk balok kayu serta papan siap pakai.

Idil mengatakan, sesuai pasal yang dituduhkan yakni pasal 82 Undang-undang P3H Natu terancam 5 tahun penjara.

"Tapi coba dilihat, Kejari Soppeng hanya menuntut 4 bulan, dan ternyata Majelis Hakim jauh lebih bijak dan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara," ungkapnya.

Lebih jauh Idil mengatakan, salah satu pertimbangan dalam perkara kakek Natu tersebut, itu karena dia hanyalah masyarakat setempat yang tidak berkaitan dengan korporasi.

"Hanya pribadi sehingga kami menganggap harus dijatuhi hukuman yang adil dan memiliki edukasi dan efek jera," pungkasnya.

Diketahui Kurniawan dari LBH Makassar dikutip dari Detik.com mengatakan, ditetapkannya seorang petani garap asal Desa Ale Sewo Kakek Natu bin Takka, Kecamatan Lalabata, Soppeng Sulawesi Selatan itu merupakan kriminalisasi terhadap petani.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan