Surati Pj Wali Kota Makassar, KASN Minta Lelang Jabatan Pemkot Dihentikan

  • Bagikan

C. Persyaratan yang disampaikan dalam pengumuman Nomor: 03/PANSELJPTP/II/2021 tentang seleksi promosi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemeritntah Kota Makassar :

1) Pada poin 4 berbunyi “sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya atau Jabatan Fungsional yang setara" hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 107 yartu : “sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun".

2) Pada poin 6 berbunyi “memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki" hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 107 yaitu “memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun”

  1. Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami merekomendasikan kepada Saudara untuk menghentikan/membatalkan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar dikarenakan terdapat data dan informasi tidak sesuai dangan peraturan perundangan serta twiak sesuai dengan ketentuan pada rekomendasi KASN Nomor. B-598/KASN/02/2021 tanggal 3 Februan 2021.
  2. Pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dapat dilanjutkan kembali bilamana:

B. pelaksanaan koordinasi sebagaimana diuraikan pada angka 2 dan angka 3 di atas telah dilakukan dan dilaporkan kepada KASN.

b. telah melakukan perbaikan atas proses pelaksanaan seleksi terbuka sebagaimana di uraikan pada angka 4 huruf b. dan huruf c di atas. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan