Surati Pj Wali Kota Makassar, KASN Minta Lelang Jabatan Pemkot Dihentikan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, untuk menghentikan lelang jabatan yang saat ini tengah berlangsung.

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi KASN dengan nomor B-690 / KASN / 02/2021 tentang Rekomendasi Penghentian / Pembatalan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Surat tersebut diterbitkan sejak 10 Februari lalu. Ditandatangani langsung ketua KASN, Agus Pramusinto.

Sehubungan dengan surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Saudara, Nomor: B-598/KASN/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 Rekomendasi perihal: Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

"Dalam surat KASN Nomor: B-598/KASN/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 angka 7 disebutkan : “Perlu kami tegaskan bahwa rencana pelaksanaan dan hasil seleksi terbuka untuk JPT Pratama sebagaimana pada poin 1 (satu), harus dikoordinasikan dengan Calon Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar, yang dalam hal mi Walikota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020. Bahwa koordinasi tersebut berkaitan dengan kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada Masyarakat Kota
Makassar," isi kutipan surat tersebut.

Bahwa koordinasi sebagaimana dimaksud dalam surat KASN Nomor B 598/KASN/02/2021, harus dilakukan dalam tahap rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama, dan penyampaian hasil seleksi terbuka JPT Pratama.

Bahwa yang dimaksud dengan dikoordinasikan dengan Calon Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar yang dalam hal ini Walikota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020, adalah adanya kesepakatan dengan Walikota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020, yang ditunjukkkan atau dinyatakan dalam bentuk pernyataan kesepakatan bersama atau keterangan bersama secara tertulis yang disampaikan ke KASN.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KASN, dan mencermati proses seleksi terbuka JPT Pratama yang tengah dilaksanakan disampaikan beberapa hal.

Pertama, telah dilakukan proses pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama sebelum adanya koordinasi antara Pj Walikota dengan Walikota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020. Hal ini tidak sesuai dengan isi surat KASN Nomor. B598/KASN/02/2021 pada angka 7 bahwa rencana pelaksanaan harus dikoordinasikan dengan Walikota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020.

Kedua, berdasarkan pengumuman Panitta Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemenntah Kota Makassar Nomor : 03/PANSEL-JPTP/I1/2021 Tentang Seleksi Promosi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemenntah Kota Makassar tanggal 5 Februan 2021, disebutkan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas hanya dilaksanakan 1 (satu) hari kerja yaitu tanggal 06 - 08 Februari 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemenntah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bahwa:

1) Pengumuman pendaftaran calon seleksi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja:

2) Jika dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dilaksanakan pengumuman seleksi terbuka belum diperoleh jumlah pelamar yang mernenuhi syarat minimal 3 (tiga) orang calon, maka dapat dilakukan perpanjangan waktu pengumuman selama 3 (tiga) hari

3) Jika setelah dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam butir b) belum diperoleh jumlah minimal 3 (tiga) orang calon yang memenuhi Syarat, tetapi sudah diperoleh jumlah pendaftar 2 (dua) orang calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

C. Persyaratan yang disampaikan dalam pengumuman Nomor: 03/PANSELJPTP/II/2021 tentang seleksi promosi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemeritntah Kota Makassar :

1) Pada poin 4 berbunyi “sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya atau Jabatan Fungsional yang setara" hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 107 yartu : “sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun".

2) Pada poin 6 berbunyi “memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki" hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 107 yaitu “memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun”

  1. Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami merekomendasikan kepada Saudara untuk menghentikan/membatalkan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar dikarenakan terdapat data dan informasi tidak sesuai dangan peraturan perundangan serta twiak sesuai dengan ketentuan pada rekomendasi KASN Nomor. B-598/KASN/02/2021 tanggal 3 Februan 2021.
  2. Pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dapat dilanjutkan kembali bilamana:

B. pelaksanaan koordinasi sebagaimana diuraikan pada angka 2 dan angka 3 di atas telah dilakukan dan dilaporkan kepada KASN.

b. telah melakukan perbaikan atas proses pelaksanaan seleksi terbuka sebagaimana di uraikan pada angka 4 huruf b. dan huruf c di atas. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan