FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau dikenal jam malam masih terus berlangsung di Kota Makassar. Dijadwalkan hingga 23 Februari mendatang.
Kebijakan ini sudah berlangsung selama dua bulan. Itu sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar mencegah penyebaran virus Covid-19.
Bukan kebijakan kalau tidak ada kontra. Sebagian masyarakat pun merasa dirugikan. Bagi pedagang maupun masyarakat yang hendak beraktivitas di atas pukul 22.00 WITA tentunya akan protes.
Menanggapi hal ini, Epidemiolog Universitas Hasanuddin, Ansariadi mengungkapkan, ada beberapa cara agar PPKM atau jam malam tidak perpanjangan lagi. Salah satunya jam kerja karyawan dikurangi.
"Jam malam? jam kerja swasta dikurangi, berkumpul meeting tidak boleh lewat jam 6. Kapasitas orang di dalam ruangan dibatasi hanya 25 persen, kata Ansariadi, Minggu (21/2/2021).
Sebelumnya, Keputusan perpanjangan jam malam diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/53/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada 9 Februari 2020.
Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keraimain dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.