Lagi, Pemkot Makassar Perpanjang Jam Malam hingga 9 Maret

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jam malam atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga 9 Maret mendatang.

Keputusan perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.

Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keramaian dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengklaim pembatasan yang dilakukan berhasil menurunkan penyebaran virus Covid-19.

"Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar," ujarnya, beberapa waktu lalu.

"Maka di akhir nanti kita kaji kembali efektivitas, kalau ini secara nyata memberikan sumbangan perbaikan, nah kita coba pertahankan dulu," pungkas Rudy. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan