Pemerintah Kembali Pangkas Libur Cuti 2021, Ini Alasannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah telah mengadakan rapat untuk menentukan pemangkasan libur cuti tahun 2021. Hal ini mempertimbangkan pencegahan penyebaran virus ketika libur panjang.

Adapun, rapat diikuti oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Lalu, hadir juga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar dan Asisten Operasi Kapolri Imam Sugianto.

“Pada siang hari ini kita telah mengadakan pertemuan langsung yang dihadiri oleh menteri menteri terkait, kecuali menteri agama yang kondisinya kurang sehat sehingga tidak bisa bergabung bersama. Intinya bahwa pada hari ini sudah ada kesepakatan mengenai cuti dan libur bersama tahun 2021,” terang dia dalam telekonferensi pers, Senin (22/2).

Adapun, kesepakatan kebijakan ini dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, antara Menaker, MenPAN-RB serta Menag yang diwakili Sekjen Kemenag. Rapat tersebut dilakukan di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.

“Kami persilahkan Ibu Menaker, Bapak MenPAN-RB dan Bapak Menag nanti sementara akan diwakili oleh Pak Sekjen. Sementara saya, Pak Menhub dan pak Asops Kapolri akan menjadi saksi karena ini berkaitan dengan tugas-tugas beliau dan tugas saya,” tutur dia.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan, Hal ini dilakukan, sebab kasus Covid-19 cenderung meningkat saat memasuki libur panjang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan