“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas dia. (jpg/fajar)
Daftar Cuti Bersama 2021 Sebelum Ada SKB Tiga Menteri
- 12 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Setelah Ada SKB Tiga Menteri
- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember: Hari Raya Natal