FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Akhirnya pemerintah memperlihatkan keseriusannya untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk tim kajian revisi UU ITE.
Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang Tentang UU ITE.
Tim terdiri atas pengarah dan tim pelaksana. Pengarah bertugas memberikan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga. Sementara tim kedua bertugas melakukan kajian revisi UU ITE itu sendiri.
Menanggapi pembentukan tim tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir meminta kajian harus memperhatikan pasal-pasal karet yang ada di dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tersebut. Khususnya pada Pasal 27 dan 28.
"UU ITE sebenarnya sudah pernah direvisi, revisi itu terkait Pasal 27 dan 28, yang direvisi adalah ketentuan sanksi dalam pasal tersebut, setelah revisi juga masih banyak memakan korban. Hal ini karena pasal-pasal tersebut memiliki rumusan yang tidak jelas, dampaknya sangat gampang seseorang ditahan hanya karena berbicara di media sosial," papar Haedir kepada fajar.co.id, Senin (22/02/2021).
Hendaknya pasal tersebut, kata Haedir seharusnya dihapuskan saja pada revisi nanti. Akan tetapi jika tidak, maka perlu diberi perhatian serius.
"Kalau memang pasal-pasal tetap hendak dipertahankan, perlu dirumuskan definisi perbuatan tidak menyenangkan dalam pasal tersebut," ungkapnya.