Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital di Sulawesi Selatan yang signifikan, KPwBI Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah terus melanjutkan tekad untuk menjadikan Sulawesi Selatan sebagai Provinsi yang terdepan dalam menciptakan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi lokal dan nasional.
Sebelumnya, diketahui, pembentukan TP2DD ini didasarkan pada beberapa dasar hukum, yaitu (1) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 910/1866/SJ & No. 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda Provinsi dan Kota/Kab, (2) SE Mendagri No. 910/14003/SJ & No. 910/14005/SJ tanggal 13 Desember 2019 tentang Akselerasi Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Rangka ETP.
Peraturan Mendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman APBD 2021
Huruf E angka 43 tentang Langkah-Langkah percepatan dan perluasan ETP, dan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama ETP tanggal 13 Februari 2020 mengenai Koordinasi Percepatan dan Perluasan ETP dalam rangka Mendukung Tata Kelola Keuangan, Keuangan Inklusif, dan Perekonomian Nasional.
TP2DD memiliki tugas, antara lain, pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja Pemda baik yang dilakukan secara tunai maupun non tunai, melakukan analisis dan identifikasi hambatan dan permasalahan terkait ETP, melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan pelaksanaan ETP, dan menyusun rekomendasi kebijakan, strategi, dan rencana aksi terkait ETP sesuai arah kebijakan ETP yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) ETP. (ikbal/fajar)