Santunan Korban Covid-19 Dihapus, Anggota Komisi VIII Muhammad Fauzi: Kemensos Bikin Bingung Masyarakat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menghapuskan pemberian santunan sebesar Rp15 juta bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Penghentian itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat Edaran dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), pada 18 Februari 2021.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Muhammad Fauzi menilai Kemensos menimbulkan kebingunan di tengah masyarakat. Sebab sebelumnya pada Juni 2020 Kemensos sendiri yang meminta Dinas Sosial daerah mengajukan permintaan santunan bagi ahli waris pasien Covid19 yang meninggal.

"Banyak daerah sudah melakukan pendataan dan mengajukan tapi tiba-tiba dihilangkan. Kemensos ini tak konsisten dengan kebijakannya sendiri. Santunan ini pernah dijanjikan bahkan beberapa pihak telah menerima," kata Fauzi.

Sebelumnya, Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono menyebutkan tentang santunan Rp15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi Covid-19.

Menurut Fauzi, penghapusan santunan tersebut juga tak menunjukkan rasa empati terhadap keluarga korban covid-19 yang meninggal. Apalagi tidak sesuai kesepakatan Kemensos dengan Komisi VIII DPR yang mengharuskan adanya perhatian bagi keluarga korban.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan