Kasus Pencemaran Nama Baik JK oleh DP Dihentikan Polisi, Kuasa Hukum: Saya Tidak Pernah Cabut, Ada Apa?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kuasa Hukum Solihin Kalla, Yusuf Gunco membantah dirinya telah mencabut laporan polisi dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny Pomanto' (DP) terhadap Jusuf Kalla (JK).

"Saya tidak pernah mendapat perintah dari pak Solihin Kalla sebagai pemberi kuasa untuk mencabut laporan," tegas Yusuf Gunco dihubungi fajar.co.id, Kamis (25/02/2021).

Yugo sapaan karibnya, mengaku heran dan mempertanyakan pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan yang menyebut dirinya telah mencabut laporan.

"Saya tidak pernah mencabut itu. Ada apa? saya juga heran kenapa ada pernyataan seperti itu. Tidak ada (komunikasi dari Humas maupun penyidik). Ini saya komunikasi dengan Pak Solihin, kita tidak cabut itu laporan," terang Yugo.

Lantas, langkah selanjutnya yang akan ditempuh Yugo adalah meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kata Yugo, dalil SE Kapolri soal UU ITE yang digunakan polisi sebagai alasan untuk menghentikan laporan tidak boleh seenaknya, apalagi pelapor keberatan.

"Ini masalahnya fitnah, jadi kita minta untuk tetap dilanjutkan," tegasnya lugas.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menyebut Yugo selaku kuasa hukum dari laporan tersebut telah mencabut laporannya di Polda Sulsel.

Kemudian berdasarkan Surat Edaran Kapolri soal UU ITE, polisi mengambil langkah menghentikan kasus yang menjerat DP.

“Boleh diproses. Tapi korban sudah memaafkan. Iya (cabut laporan). Cuman sudah cabut laporan dan tak perlu dilanjut. Iya (sudah selesai kasusnya),” jelasnya saat dikonfirmasi.(mg3/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan