Kronologis Penembakan Sadis Bripka CS yang Mabuk Berat di Kafe Cengkareng

  • Bagikan

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP.

Disamping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

“Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” tegas Fadil.(pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan