FAJAR.CO.ID -- Giovanni Biondi, 30, diganjar hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, subsidair 3 bulan. Putusan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Dai itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Wayan Meret, yakni penjara 15 tahun, denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan.
Kendati putusannya lebih rendah dari tuntutan jaksa, hakim Angeliky dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa kelahirann Jakarta itu, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa dengan sengaja melawan hukum menyimpan dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis tanaman berupa biji, batang dan daun ganja. Menjatuhkan pidana pada terdakwa penjara 10 tahun, denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan," tegas hakim Angeliky dalam sidang virtual di PN Denpasar, Kamis (25/2).
Terdakwa Giovanni sewaktu diamankan Polda Bali 13 Oktober 2020 di Banjar Anyar Klod, Kerobokan, Kuta Utara bersama rekannya Johannes Pradipta, 32, yang sama-sama menanam pohon ganja.
Dari keduanya, polisi menyita lebih dari 4,5 kg ganja. Sementara dari Giovanni diamankan ganja 2.702,14 gram. Namun, anehnya dalam dakwaan disebutkan barang buktinya hanya 1.767,68 gram. Sedangkan dari tangan Johanes diamankan berat bersih ganja 1.807,16 gram.
Giovanni juga mengaku masih menyimpan ganja di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar.
Dari pengembangan ini, ditemukan sembilan pot plastik warna hitam yang berisi pohon ganja.
Petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong, dan satu paket di atas kulkas yang beratnya seluruhnya ada 2.697,52 gram. Ada juga tanaman pohon ganja setinggi 14 cm. (jpg)