FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang baru saja dilantik untuk menepati janji kampanye dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerahnya.
KPK juga meminta, kepala daerah selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.
’’KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Ipi menyampaikan, prinsip-prinsip good governance itu bisa dilakukan melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Dia menyebut, kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. Karena merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.
Terlebih hingga Februari 2021, KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka yang terdiri dari 110 Bupati/Walikota dan wakilnya, serta 16 Gubernur.
Ipi menuturkan, beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
’’Serta korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya,’’ beber Ipi.
Oleh karena itu, Ipi berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut. KPK mengajak para kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. ’’Terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat,’’ tandasnya. (jpg/fajar)