Tak hanya itu, mantan Presiden PKS itu menilai pelegalan miras sangat berbahaya bagi keselamatan rakya.
" “Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi” kata Presiden @jokowi. Maka wajarnya Beliau mencabut Perpres no 10/2021, karena potensial membahayakan keselamatan Rakyat akibat miras. Juga mestinya segera sahkan RUU Minol untuk lindungi Rakyat dari dampak buruk miras," pungkasnya. (msn/fajar)