FAJAR.CO.ID, SINJAI--Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa melaporkan ke polisi warganya, bernama Andi Darmawansyah, 43 tahun. Hal itu lantaran tak terima dikritik melalui postingan media sosial.
Andi Darmawansyah yang merupakan aktivis sekaligus pegiat media sosial di Kabupaten Sinjai itu, memposting sebuah tulisan yang mengatakan bahwa Bupati Andi Seto merupakan dalang dari adanya pemotongan dana insentif bagi tenaga kesehatan dan santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Kendati begitu, Bupati Seto melaporkan warganya ini dengan Laporan Polisi Nomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI, tertanggal Senin 22 Februari 2021.
Pihak kepolisian yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Polisi menyebut pelanggaran itu mengacu pada UU ITE dengan menyatakan akan memproses secara proporsional. Polisi juga akan mengacu pada arahan Kapolri tentang penerapan Undang-Undang ITE ini.
"Iya benar, ada laporan masuk terkait kasus ITE dan itu masih dalam proses penyelidikan yang mendalam dulu secara profesional dan proporsional. Baru kami gelar perkara dulu secara internal. Karena kami sekarang harus melangkah penuh kehati-hatian sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri mengenai penerapan UU ITE ini," terang Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan kepada Fajar.co.id, Sabtu (27/2/21).
Sementara, Andi Darmawan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, postingannya telah dipertimbangkan sebaik mungkin. Dia mengaku berani mengungkap hal tersebut karena memiliki data.
"Iya benar saya dilaporkan terkait postingan itu. Jujur saya hanya mencoba mengungkap adanya sesuatu yang tidak benar, saya berani karena saya punya data yang valid dan saya mempertimbangkan ini dengan sadar," tutur Andi Darmawan kepada awak media.