Tanggapi Kebijakan Investasi Miras, Pemuda Muhammadiyah: Itu Nenek Moyangnya Kejahatan

  • Bagikan

Menurut Anwar, pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini hanya menjadi hiasan saja, tapi dalam kebijakan pedoman sebagai karakter dan jatidiri kebangsaan itu
ditinggalkan.

“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” imbuhnya.

Anwar menyebut, miras adalah sesuatu yang berbahaya,
merusak mental, dan moral masyarakat. Dan ia yakin, kejahatan akan semakin banyak karena terpengaruh minuman keras.

Sebelum diputuskan sebagai daftar positif investasi (DPI), industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Dalam Lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah sejatinya mengatur beberapa poin penting terkait miras.
Pertama, definisi industri minuman keras adalah alkohol yang berbahan anggur.

Tempat investasi miras hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi
Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.

Penanaman modal di empat provinsi tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Selanjutnya, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.

Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan