Tanggapi Kebijakan Investasi Miras, Pemuda Muhammadiyah: Itu Nenek Moyangnya Kejahatan

  • Bagikan

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. (sam-bs)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan