Diduga Lakukan Tindak Pidana Penyiaran, Lima TV Kabel Ditertibkan

  • Bagikan

“Kita menemukan ada lembaga penyiaran tak ber- IPP, tidak memiliki Nama, dan ada LPB yang mengantongi surat bergabung dengan LPB Legal, namun sudah diputus oleh pihak LPB Legal, karena LPB tersebut tidak mentaati dan mematuhi isi perjanjian kerjasama, Ketiga jenis LPB ini juga menyiarkan program dari MNC Group tanpa izin,” kata Budiman.

Ada pun kelima LPB yang tersebut adalah Nandar Stasiun TV (Majene), Semoga Jaya TV (Polewali Mandar), dan Anca Vision TV (Polewali Mandar) sedang dua LPB lainnya yang tidak memiliki nama masing-masing di Galeso, Kecamatan Wonomulyo, dan Desa Luyo, Kecamatan Luyo kabupaten Polewali Mandar. (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan