Keluhkan Sapi di Tamangapa Raya, Warga Minta Pemkot Mediasi Dengan Pemilik Ternak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pemandangan pengendara yang beriring dengan gerombolan sapi di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Makassar hingga saat ini masih terjadi.

Puluhan sapi yang keluar dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa menuju kandangnya menimbulkan kemacetan di jalur Makassar-Gowa itu. Apalagi sapi-sapi tersebut kadang melintas di waktu-waktu masyarakat sibuk.

Salah seorang pengendara, Ama, yang melintas di jalan tersebut mengaku resah dengan adanya gerombolan sapi yang menutup jalan. Menurutnya, sapi-sapi ini dibiarkan begitu saja masuk di tengah jalan dan menganggu arus lalu lintas.

"Ini sudah lama terjadi. Harusnya pemerintah tegas menangani masalah sapi-sapi ini, karena sangat mengganggu aktifitas masyarakat. Kita mau buru-buru tapi terhadang oleh kelompok sapi-sapi ini," keluh Ama, Senin (1/3/2021).

Ama mengatakan, pemerintah harusnya punya solusi terkait soal gerombolan sapi yang masuk di tengah jalan tersebut. Termasuk kata dia, pemerintah harus melakukan mediasi dengan pemilik ternak agar tidak membiarkan menganggu warga.

"Harusnya ada jalan lain untuk sapi-sapi ini. Inikan jalan umum, kalau misalkan itu sapi di tabrak atau seruduk kendaraan siapa yang bertanggung jawab. Termasuk waktunya kita yang harus antri dan berbagi jalan dengan sapi-sapi ini," ujar Ama.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi mengatakan, aktivitas sapi di Jalan Tamangapa Raya sudah jadi hal lumrah bagi warga sekitar. Apalagi itu sudah berlangsung sekian tahun yang lalu.

"Kalau warga di sana sudah biasami, mereka juga sudah memaklumi itu," kata anggota Fraksi Gerindra itu.

Lebih jauh, Kasrudi yang juga terpilih dari Dapil IV meliputi Kecamatan Panakukkang dan Manggala menyebut, hingga saat ini belum ada solusi untuk gerombolan sapi itu.

Kasrudi berharap, dengan adanya wali kota yang defenitif mampu memberi solusi atas keluhan-keluhan masyarakat selama ini. "Yah kita doakan saja semoga pak Danny dan Ibu Fatma punya solusi ke depan. Kita (DPRD) juga akan dorong untuk mencarikan solusi," pesannya.

Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Ketentuan Perizinan Usaha di Bidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi atas Pemeriksaan Kesehatan Daging Ternak Dalam Wilayah Kota Makassar disebutkan Hewan Ternak Dalam Daerah Wajib Ditempatkan Dalam Kandang Kecuali Unggas. (mg4/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan