FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perubahan status dari Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, kini tinggal selangkah.
Perubahan status itu jadi pembahasan akhir pada pertemuan bersama Panitia khusus (Pansus) ranperda Pasar dan Jajaran Direksi PD Pasar Makassar Raya di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, akhir pekan kemarin.
Pembahasan akhir ini juga sebagai finalisasi penyusunan perubahan status terhadap Perusahaan Daerah milik Pemkot Makassar. Diharapkan dengan perubahan ini pula ada peningkatan target pendapatan dan pelayanan sebagaimana disampaikan Ketua Pansus, Kasrudi.
"Kita berharap peralihan ini nantinya, dianggap lebih baik dari sisi hukum maupun inovasi, sehingga harus dibarengi dengan pelayanan dan pendapatan yang lebih baik pula," terang Kasrudi saat dihubungi pada Senin (1/3/2021).
Sementara, Wakil Ketua Pansus, Sahruddin Said, mengatakan, setelah pengesahan ini, Pansus ingin PD Pasar betul-betul membawa perubahan.
"Keputusan ini nantinya akan kami laporkan ke Pemkot Makassar dan diserahkan ke Pemrov Sulsel untuk diasistensi. Hingga kita bisa paripurnakan segera perda ini," papar Sahruddin Said.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Basdir mengaku, peralihan tersebut menjadi momentum agar perusahaan yang dipimpinnya bisa lebih mengembangkan usaha.
Kata Basdir, dengan landasan perda baru tersebut, PD Pasar berniat akan meninjau ulang perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Lantaran selama ini tidak ada yang menguntungkan Pemkot. Selanjutnya akan dilakukan pembenahan dari sisi kepegawaian.
"Tentu kita berharap ini segera disahkan. Intinya kalau perda ini diberlakukan PD Pasar bisa lebih berkembang. Baik dari segi usaha maupun managemennya. Tentu juga untuk PAD Kota Makassar," imbuh Basdir.
Senada dengan itu, Direktur Umum PD Pasar, Nuryanto G. Liwang juga mengatakan, perubahan status ini akan jadi tanggungjawab direksi. Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan langkah penyesuaian selama satu tahun ke depan. Namun demikian PD Pasar tentu perlu dukungan dari DPRD.
"Terutama pada proses eksaminasi. Kalau bisa jasa produksi itu kami tarik juga dari pedagang-pedagang lain sehingga pendapatan kita bisa makin meningkat sesuai harapan," pungkas Anto Liwang.
Sebelumnya pada rapat final tersebut, Ketua Pansus membagikan draft naskah perubahan agar mendapat pandangan dari berbagai unsur terkait yang hadir pada pertemuan sebelum dilaporkan ke Pemkot Makassar dan diserahkan ke Pemprov Sulsel. (endra/fajar)