Ribut-ribut Perpres Investasi Miras, Relawan Jokowi: Jalan Tol yang Baik Saja Dikatakan Buruk

  • Bagikan
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Emmanuel Ebenezer

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tertuang di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu juga merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10 Tahun 2021 seperti dikutip Kamis (25/2).(pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan