ASN Pemprov Lingkup Kantor Gubernur Sulsel Divaksin

  • Bagikan

Sedangkan, Koordinator Tata Usaha Klinik Balai Pelayanan Kesehatan Pemprov Sulsel, dr. Muhammad Taqwim, mengatakan, vaksinasi kedua dilakukan tepat 14 hari atau dua minggu setelah pemberian vaksin pertama. Para penerima vaksin terlebih dahulu harus melalui beberapa tahap, misalnya pengecekan kependudukan dan administrasi.

Selanjutnya masuk dalam tahap screening. Tahap ini menilai kelayakan kondisi kesehatan. Bagi penyintas Covid-19, maka akan ditunda statusnya, minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan bagi penderita hipertensi diperbolehkan asal memenuhi syarat dari Kemenkes.

Diketahui, syarat yang harus dipenuhi berdasarkan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

Orang dengan hipertensi masih bisa menjadi penerima vaksin, asalkan tekanan darahnya masih di bawah 180/110 MmHg. Pasalnya, dulu orang dengan tekanan darah di atas 140/90 tidak boleh menerima vaksin Covid sama sekali.

"Dikonsul dulu untuk pemeriksaan lanjutan. Dulu 140 tidak boleh sama sekali. Kalau sekarang boleh selama itu terkontrol. Kalau ada memang rekomendasi dari dokter yang rawat jauh lebih baik," jelasnya.

Kemudian dilakukan vaksin dan observasi selama 30 menit. Observasi dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi kejadian luar biasa. Walaupun menurutnya, persentasenya kecil dan jarang terjadi.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Tahap II dengan target sasaran pelayanan publik akan dilaksanakan pada pekan keempat Februari 2021 dan Minggu pertama Maret 2021 di Kabupaten/Kota Provinsi Sulsel.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan