“Terima kasih diperingatkan begitu pihak penyidiknya, pihak termohonya berarti di sini apabila kepolisian sudah diperingatkan pengadilan, berati ada sesuatu yang dilalaikan sehingga ada panggilan dengan peringataan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia pun mengomentari absennya pihak termohon, yaitu Polri untuk kali kedua. Menurutnya, penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) harus patuh dengan panggilan hakim tanpa harus diperingatkan terlebih dahulu.
“Kami sampaikan, sebagai penegak hukum penyidik PMJ semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan tidak perlu dipringatakan oleh hakim,” katanya.
Di sisi lain, Polri memastikan akan hadir pada sidang praperadilan terkait status tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Mungkin pada sidang-sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Dijelaskannya, ketidakhadiran Polri dalam sidang praperadilan itu bukan sebuah masalah. Sebab, hal tersebut memang dapat dilakukan apabila pihak termohon melaporkannya kepada Hakim persidangan.
Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan alasan ketidakhadiran Polri dalam sidang kali ini.
“Untuk sekarang tidak hadir kenapa? Nanti perlu pendalaman dari divisi hukum, seperti itu. Tapi ketika tidak hadir, memberi tahu kepada hakim. Ketidakhadiran itu merupakan dari mekanisme yang diperbolehkan,” ujar Rusdi.
Tercatat sudah dua kali pihak termohon dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut tak hadir. Pertama pada Senin (22/2) dan kedua pada Senin (1/3).(gw/fin)