Sanksi Dua Oknum Dosen yang Cekcok, Humas UMI: Enam Bulan Pembinaan di Pesantren

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Hasil sidang Komisi Disiplin Universitas, terkait kasus perkelahian dua oknum dosen berinisial MJ dan HD di Universitas Muslim Indonesia (UMI), telah selesai.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Humas UMI Makassar, Nurjannah Abna. Ia menyebut, laporan yang telah dikirim oleh pihak fakultas kepada Komisi Etik terkait dua oknum dosen yang terlibat cekcok, telah diterima dan dilimpahkan pada Komisi Disiplin Universitas.

"Pihak Komisi Etik telah menerima perihal oknum dosen yang terlibat cekcok oleh pihak Fakultas Sastra beberapa hari lalu, dan kemudian telah ditinjau lebih lanjut dari pihak Kode Etik dengan menyerahkan kasus ini kepada Komisi Disiplin Universitas, untuk di sidangkan," tutur Nurjannah kepada Fajar.co.id, melalui via sambung telepon, Selasa (2/3/2021).

Lebih lanjut, Nurjannah Abna, mengatakan, pihak dari Komisi Disiplin UMI terlah menyidangkan kasus ini dengan pimpinan Universitas dan jajarannya.

"Dalam hasil sidang hari ini dek, pihak Komisi Disiplin Universitas, telah memberikan sanksi kepada dua oknum yang terlibat cekcok, berupa sanksi pembinaan selama enam bulan lamanya, terhitung pada 1 Maret hingga Agustus 2021," jelasnya.

Lebih jauh, pihak UMI akan mengirim kedua dosen ke Pesantren Padang Lampe UMI, dalam sanksi pembinaan kepada dua oknum dosen yang terlibat cekcok tersebut.

"Selama enam bulan lamanya, kedua oknum dosen tersebut akan mendapatkan pembinaan di Pesantren Darul Mukhlisin Padanglampe UMI, yang terletak di Kabupaten Pangkep. Sehingga dengan hasil ini, dapat lebih memperbaiki diri dalam menjaga iman dan akhlak agar lebih baik lagi," pungkasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan