FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo mengaku heran adanya pengalihan status Jalan Metro Tanjung Bunga ke jalan provinsi. Rudi menganggap peralihan tersebut melanggar Undang-undang.
"Harus lapor dulu dong ke DPRD, ada aturan yang mengatur itu. Tidak serta merta langsung dialihkan ke Provinsi. Yang namanya aset, jika ingin dialihkan ke provinsi atau kemanapun, harus lapor dan persetujuan DPRD," tegas Rudianto Lallo di Gedung DPRD Makassar, Selasa (2/3/2021).
Ia juga menekankan, selama ini mantan Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin tidak pernah membangun komunikasi apalagi melaporkan terkait pengalihan aset yang menjadi jalan tingkat kota tersebut.
"Belum pernah ada komunikasi terkait pengalihan aset manapun dari pihak pemerintah kota dalam hal ini Pj Walikota kepada DPRD. Artinya itu kan aset rakyat, jadi harus lapor juga ke wakil rakyat. Aturannya begitu," tandas Politisi NasDem tersebut.
Artinya, lanjut Rudi, jika tidak ada laporan maka DPRD menganggap tidak pernah ada pengalihan status aset. Karena memang tidak pernah dibicarakan.
"Kami dengar ada berita seperti itu kami juga heran. Bagi kami tidak pernah ada pengalihan, karena memang tidak pernah dibicarakan," pungkasnya.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto pun dengan tegas tidak merestui pengalihan aset Jalan Metro Tanjung Bunga ke provinsi. Danny bahkan berencana mengambil kembali jalan Kota Makassar tersebut. Statusnya akan tetap menjadi jalan tingkat kota.
"Penyerahan Jalan Metro ke provinsi tidak jadi, itu melanggar. Kami tarik kembali tidak sesuai UU yang berlaku,” kata Danny, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, rencana pengalihan aset Metro Tanjung Bunga sudah dibahas secara resmi melalui pertemuan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Selaku Kepala Dinas PUTR Sulsel, Pj Wali Kota Makassar sebelumnya, Rudy Djamaluddin telah mengusulkan kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk meningkatkan status Metro Tanjung Bunga menjadi jalan provinsi. (endra/fajar)