FAJAR.CO.ID – Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Lampiran itu tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Editor Materi : Adi MirsanVideo Editor : Haeril
Komentar