Tolak Keras Izin Investasi Miras, Guz Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk

  • Bagikan

Dalam lampiran III Perpres tersebut mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru.

Namun, aturan itu hanya berlaku untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. (jpc/pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan