6 Laskar FPI Tersangka, Didik Mukrianto: Apakah Orang Meninggal Layak Ditetapkan Tersangka?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, kepolisian dan penyidik harus tetap objectif, terukur, proper dan proporsional dalam menetapkan status tersangka terhadap orang atau subyek hukum yang sudah meninggal dunia.

“Apakah orang yang sudah meninggal dunia layak dan bisa ditetapkan sebagai Tersangka? Apakah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan penuntutan dan proses hukum selanjutnya?,” ujar Didik kepada wartawan, Kamis (4/3).

Didik juga mengatakan, mengacu kepada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan penuntututan dihapus ketika terduga dinyatakan meninggal dunia.

“Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya,” katanya.

Sama halnya untuk menentukan penyandangan status manusia yang sudah meninggal berstatus sebagai subjek hukum ataupun objek hukum baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata.

Dalam hukum pidana sendiri, manusia yang sudah meninggal bukan lagi merupakan subjek hukum, tapi ada kemungkinan bahwa mayat atau jenazah menjadi objek hukum.

Penyidikan dan penuntutan merupakan bagian yang tidak terpisah satu sama lain, maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, maka kelanjutan proses pidana selanjutnya juga akan gugur.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan