FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Pakar Hukum tata negara, Refly Harun mengaku bingung mendengar pihak Polri menetapkan status tersangka terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Refly mengatakan sepanjang sejarah, belum pernah mendengar kasus hukum pidana kepada orang yang telah meninggal dijadikan tersangka.
“Agak membingungkan juga. Saya tadi sempat telepon ahli hukum pidana, saya tanya kira-kira pernah tidak, ada sebuah preseden, mayat, jenazah dijadikan tersangka, dia bilang sependek pengetahuan saya, tidak pernah,” ujar Refly Harun dikutip Chanel YouTubenya, Kamis (4/3).
Refly mengatakan, biasanya proses hukum pidana akan dihentikan apabila dalam prosesnya, tersangka meninggal dunia. Prosedur ini yang dilakukan kepada Ustad Maaher At-Thuwailibi.
“Itu terjadi pada Ustad Maaher Athuwailibi. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka rencana penyidikan ke Ustad Maaher dihentikan katrena sudah meninggal dunia,” ujar Refly Harun.
Dia menjelaskan, berbeda dengan kasus perdata. Jika tersangka telah meninggal, kasus tersebut bisa dialihkan ke pihak yang masih memiliki hubungan. Dia mencontohkan kasus korupsi.
“Kalau kasus perdata misalnya salah satu pihak meninggal dunia ya dia bisa dialihkan ke pihak lain yang berhubungan. Tanggung renteng, misalnya di antara anggota keluarga. Tapi kalau kasus pidana itu Individual Responsibility. Artinya tanggungjawab induvidual. kalau individunya meninggal dunia, ya kasusnya dihentikan,” ujar Refly Harun.
Diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam laskar FPI yang telah tewas tahun lalu, menjadi tersangka karena dianggap menyerang anggota kepolisian.
Namun demikian status tersangka itu akan diuji. Satatus itu bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bisa dicabut jika Jaksa punya pendapat lain.
Sebelumnya, Komnas HAM turun tangan mengusut kasus itu. Mereka menyampaikan sejumlah temuan, salah satunya soal kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI.
Komnas menyatakan bentrok tak akan terjadi jika laskar tak menunggu kedatangan polisi. Komnas juga menyatakan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI melanggar HAM. (dal/fin).