FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Agung pada Kamis (4/3) ini. Terkait tuntutan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan harapannya.
Sahroni menyebut, Kejaksaan Agung sudah menunjukkan kinerja cemerlangnya dengan mengawal kasus Djoko Tjandra sejauh ini. Karenanya, record baik ini harus dilanjutkan dengan memberikan tuntutan yang tidak rendah.
“Kami yakin Jaksa Agung Saat ini sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Nah, momen yg bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (4/3).
Sahroni mencontohkan, pada kasus mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan menuntut hukuman 4 tahun penjara, yang kemudian diputus hakim menjadi 10 tahun. Putusan ini tentunya harus dijadikan barometer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan bagi Djoko Tjandra.
“Kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki. Dia dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Djoko Tjandra,” katanya.
Sebagaimana diketahui, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), didakwa pernah menjanjikan uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekira Rp 14,6 miliar untuk Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.