Ma’ruf Amin Pastikan Kartu Prakerja Berlanjut hingga 2022

  • Bagikan

Bantuan dan insentif tersebut diperuntukkan bagi warga berusia minimal 18 tahun yang berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja, dan pelaku wirausaha.

Gelombang Ke-12 Setiap peserta program akan mendapatkan bantuan senilai Rp 3.550.000 dengan rincian untuk pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan serta insentif survei Rp150 ribu.

Saat ini Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan membuka penerimaan peserta Gelombang 13 dengan kuota untuk 600 ribu orang.

Pembukaan untuk Gelombang 13 tersebut dilakukan setelah hasil seleksi Gelombang 12 selesai diumumkan. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan