FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat merespons cepat pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dipegang pemerintah.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut saat ini aturan AD/ART PD yang dipegang pemerintah adalah hasil kongres tahun 2005 lalu.
"Yang ada di pemerintah sekarang adalah AD/ART Partai Demokrat 2005," kata Mahfud dikutip saat wawancara live dengan Metro TV, Sabtu (6/3/2021).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon pun memberikan bukti jika pernyataan Menko Mahfud itu salah.
"Nuwunsewu. Tadi saya mendengar wawancara Prof @mohmahfudmd di @Metro_TV mengatakan “yg ada dipemerintah skrg AD/ART @PDemokrat 2005”. Salah dan tidak tepat pernyataan jenengan ini Prof," kata Jansen dikutip dari akun Twitternya, Minggu (7/3/2021).
https://twitter.com/jansen_jsp/status/1368231907247329282?s=19
Jansen pun mengunggah surat keputusan Menkumham dengan nomor M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat. SK itu ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly tanggal 18 Mei 2020.
"Sebagai bukti berikut saya lampirkan Surat Keputusan @Kemenkumham_RI soal pengesahan AD/ART 2020," sebut Jansen dengan melampirkan tiga lembar SK yang dimaksud.
Jansen pun enggan berspekulasi soal kesalahan Mahfud tersebut. Dirinya hanya ingin memberikan koreksi.
"Nuwunsewu iki pernyataan jenengan Prof @mohmahfudmd yg tadi saya dengar di Metro. Saya berpikir positif saja, krn kesibukan yg sangat padat mungkin jenengan miss dan/atau dapat atau difeeding informasi yg salah. Itu maka diatas saya sampaikan bukti suratnya. Sehat selalu Prof," pungkasnya.