Irham Syah Bantah Tarif Parkir di Hari Ojol Rp150 Ribu

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar membantah adanya tarif parkir senilai Rp150 ribu saat pemberlakuan hari ojol.

Irham mengatakan, apa yang diberitakan oleh salah satu media hanya berlaku di Jalan Kartini saja. Karena di sana memang larangan parkir. Sehingga diberlakukan denda maksimal Rp15 ribu.

"Kalau bicara mengenai parkir 150 ribu itu sebenarnya salah karena alasannya bahwa apa yang diangkat oleh salah satu media tempat parkir yang tadinya diperuntukkan untuk parkir yang dilarang atau parkir yang denda, perwalinya 2018 dan itu untuk bagaimana menaikkan tarif kendaraan yang parkir di situ untuk masuk di kantong parkir karena itu larang parkir tepatnya di Jalan Kartini," ujarnya, Selasa (9/3/2021).

Irham menegaskan, tarif parkir saat ojol day diterapkan paling tinggi Rp50 ribu. Itupun sudah 10 kali lipat dari tarif normal yang hanya berkisar 3 ribu hingga 5 ribu.

"Kalau yang ada sekarang hanya 3000 - 5000," tegasnya.

Lebih lanjut, Irham menambahkan, program Wali Kota Makassar untuk meningkatkan biaya parkir hingga 10 kali lipat saat ojol day disambut baik pihaknya. Sisa koordinasi terkait teknis di lapangan.

"Apa yang diwacanakan wali kota, kita dari PD parkir hanya menunggu waktu berkoordinasi terkait pak wali terkait program itu,"pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto memperkenalkan hari Selasa sebagai hari Ojek Online (Ojol). Masyarakat diimbau memakai jasa ojol.

Program ini merupakan terobosan baru di Kota Makassar. Sehingga kesejahteraan pengemudi ojol bisa meningkat.

"Ojol day adalah saya mengimbau kepada masyarakat Kota Makassar yang ke kantor ke pabrik semua naik ojol,"kata Danny, Sabtu (6/3/2021).

Kendati ditetapkan sebagai hari ojol, Danny mengaku tidak memaksa masyarakat untuk naik ojol. Hanya saja setiap hari Selasa tarif parkir meningkat 10 kali lipat.

Upaya tersebut, dianggap bisa memaksimalkan agar masyarakat mau memakai jasa ojol, jika dibandingkan membayar biaya parkir yang mahal.

"Tidak ada pemaksaan, tapi waktu itu harga parkir 10 kali lipat, artinya lebih bagus naik ojol, daripada dia parkir," jelas Danny.

Menurutnya, jika masyarakat mau tetap memakai kendaraan pribadi ke kantor atau ke tempat kerja itu bisa saja. Tidak ada pemaksaan. Asalkan mau membayar parkir 10 kali lipat.

"Kalau dia bawa mobil sendiri kan tidak dipaksa, tidak boleh dipaksa orang. Tapi saya bikin regulasi adalah kasi naik harga parkir 10 kali lipat di hari itu saja. Jadi kalau dia tidak naik ojol dia bayar parkir 10 kali lipat," tuturnya.

Bahkan Danny optimis program ini bisa sukses kedepan. Dengan persiapan dan kajian yang matang. "Sudah ada kajian mengenai itu, bisa itu kewenangan Pemkot Makassar, kita kunci di situ. Kita tidak bisa paksa orang harus naik ojol, tidak bisa," bebernya.

Sebelum diterapkan, Danny mengatakan, program ini harus disosialisasikan terlebih dahulu. Termasuk membangun komunikasi ke pihak penyedia layanan.

"Simulasi satu bulan baru kan saya mau siapkan regulasi, SOP, besok mulai organisasi saya tata," pungkasnya. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan