Tuntutan TP3 soal Kematian Laskar FPI, Begini Reaksi Jokowi

  • Bagikan

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menerangkan, pelanggaran HAM berat itu dilatari sejumlah syarat. Pertama, dilakukan secara terstruktur.

"Itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. Struktur itu berjenjang, harus targetnya bunuh enam orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini, larinya ke sini," kata Mahfud.

Lalu, syarat kedua ialah sistematis. Mahfud menilai ada pihak yang memberikan perintah pembunuhan itu sehingga menimbulkan korban yang meluas.

"Kalau ada bukti itu, mari bawa. Kami adili secara terbuka. Kami adili para pelakunya berdasar Undang-undang nomor 26 tahun 2000," jelas dia. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan