FAJAR.CO.ID -- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi sasaran bagi KPK untuk melaksanakan upaya pencegahan korupsi. KPK ingin membersihkan korupsi di internal BUMD.
Hal itu disampaikan dalam rapat kordinasi pencegahan korupsi secara daring yang diselenggarakan oleh direktorat wilayah I kedeputian koordinasi dan supervisi bersama BUMD provinsi Bengkulu, 10 Maret 2021.
“Tujuan didirikannya BUMD menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah memeberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggerakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba dan keuntungan,” imbau Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko dalam akun Twitter resmi KPK @KPK_RI.
Hamka Sabri, Sekda Provinsi Bengkulu menyatakan pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik pendampingan KPK. Dia juga mengingatkan para perwakilan BUMD yang hadir untuk menerapkan sistem antikorupsi di dalam organisasi mereka. Tulis KPK dalam akun twitternya.
Setelah tertangkapnya Nurdin Abdullah, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, beserta Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto menunjukkan bahwa pemerintah daerah rentan praktik korupsi.
Diketahui Nurdin Abdullah adalah penerima penghargaan Bung Hatta Anti-corruption saat masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng, tahun 2017. Shanti L Poesposoetjipto, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (P-BHACA) akan meninjau ulang kembali penganugerahan tersebut.
“P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut,” kata Shanti dalam keterangan tertulisnya.
KPK menargetkan 4 langkah di tahun 2021 sebagai bentuk upaya pencegahan praktik korupsi di BUMD: Pertama, BUMD menyusun regulasi dan mekanisme pengisian jabatan-jabatan di internalnya. Kedua, BUMD menerapkan manajemen anti suap. Ketiga, BUMD membentuk Agen Pembangun Integritas (API) dan Unit Pengelola Pengawas Internal (SPI). Keempat, membangun aplikasi Whistle-Blowing System (WBS). (*)