“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam, alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar,” ujar Hakim Damis.
Oleh karena itu, atas dasar itu hakim menilai tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sangat ringan. Sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang lamanya pidana sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam tuntutan pidananya. Menurut hemat majelis hakim, pidana sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa. Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana,” tegas Hakim Damis.
Napoleon Bonaparte divonis melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg/fajar)