FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah divonis empat tahun pidana penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Jenderal polisi bintang dua itu dinilai telah merusak citra, wibawa dan nama baik Polri. Karena menerima suap dari terpidana kasus hak tagih bank Bali Djoko Tjandra senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
“Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Hal itu tertuang dalam pertimbang yang memberatkan vonis Irjen Napoleon Bonaparte. Selain itu, anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahkan hakim juga menilai, sikap Napoleon selama menjalani persidangan tidak kesatria. Karena meski berstatus aparat penegak hukum, Napoleon tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa dapat tidak kesatria, ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya. Serta, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas terjadinya tindak pidana dalam perkara ini,” cetus Hakim Damis.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Napoleon dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Serta belum pernah dijatuhi hukum pidana.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam, alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar,” ujar Hakim Damis.
Oleh karena itu, atas dasar itu hakim menilai tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sangat ringan. Sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang lamanya pidana sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam tuntutan pidananya. Menurut hemat majelis hakim, pidana sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa. Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana,” tegas Hakim Damis.
Napoleon Bonaparte divonis melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg/fajar)