Ia menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya. Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur. Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.
Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. "Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.
Polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander, dan motor Vespa terbaru. Polisi juga menangkap Taufik alias Opek, 40, warga Jalan Bolodewo, Surabaya. Opek ini bertugas sebagai kurir yang dibawa tersangka Usman.
Belakangan, Usman yang biasa memasok narkoba di Jalan Kunti ini mengaku memberikan uang setoran pada sejumlah oknum polisi. "Kami juga sita sepucuk senjata api merek Baikal Makarov. Ini asli senpi," kata Memo.
Dari pengakuan tersangka Usman, senpi tersebut dibeli dari Facebook (FB). Ia membeli biasa dengan komunikasi lewat email. Namun polisi meragukan keterangan tersebut. Karena senpi tersebut tidak bisa dengan mudah dijualbelikan.
Tersangka Usman mengaku ia memberikan uang ke beberapa oknum polisi. Ada yang Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan. Penyerahan uang tersebut biasa dilakukan di sekitar parkiran sekitar Pegirian. Mereka bertemu di dekat sekolahan. "Sudah berjalan enam bulan. Beda-beda nominalnya, " aku Usman. (sb/gun/jay/JPR)