Vonis Irjen Napoleon Bonaparte Lebih Berat dari Tuntutan JPU

  • Bagikan
Tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/10/2020).Bareskrim Polri bakal melimpahkan tahap II perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Napoleon Bonaparte divonis melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Napoleon lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan