FAJAR.CO.ID -- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun pidana penjara.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena yang bersangkuta terbukti bersalah. Napoleon juga dijatuhkan hukuman denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Hakim meyakini, Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice Interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih bank Bali.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Napoleon dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam meberantas tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Napoleon Bonaparte divonis melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Napoleon lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. (jpg)