FAJAR.CO.ID, GOWA -- Kasus penemuan mayat dalam karung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus didalami polisi. Terduga pembunuhnya sudah tertangkap. Seorang remaja 15 tahun. Inisialnya AM.
Polisi menyebut motif sementara perampokan. Pelaku ingin menguasai harta benda korban berupa sepeda motor dan ponsel. Namun, polisi menemukan kejanggalan dari keterangan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir menerangkan, AM ditangkap pada Senin, 8 Maret 2021 pagi. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor korban, dan sebilah badik.
"Pelaku berinisial AM ini mengaku menikam korbannya berkali-kali, lalu memasukkannya di dalam karung. Kemudian, dia membuangnya di lokasi yang cukup jauh dari permukiman warga," kata AKP Jufri kepada Fajar.co.id, Kamis (11/3/2021).
Dari pengakuan itu, kata Jufri, pihaknya masih akan mendalami, sebab ia menduga AM tidak melakukannya seorang diri. Hal itu terlihat dari banyaknya luka di tubuh korban.
"Menurutnya, dia sendirian. Tapi, kalau dilihat dari luka-luka korban banyak tikaman di badan, tidak masuk akal," ungkap AKP Jufri Natsir.
Dijelaskan lebih lanjut, motif AM yang menghabisi nyawa korbannya karena ingin menguasai harta korban, juga dirasa janggal oleh penyidik. Menurut Jufri, pelaku AM seharusnya bisa langsung saja membawa kabur handphone dan motor korban jika kasus tersebut murni perampokan.
"Dia kan (AM dan korban) berteman. Dia pergi ke rumah kebunnya sama-sama tidur, begitu. Kalau korban sudah tertidur, bisa saja langsung ambil motor, baru dia bawa pergi," ungkapnya.
"Kalau cuma mau ambil motor doang, kenapa dibunuh? Sampai dikasih masuk ke dalam karung, kan," imbuh Jufri.
Lebih lanjut, Jufri mengatakan, keterangan pelaku saat ini juga masih berbelit-belit ketika dimintai keterangan. Namun, Jufri menegaskan kecurigaan soal adanya kemungkinan pelaku lain.
"Jadi kita mau mendalami lagi, jangan sampai ada kesalahpahaman, atau jangan sampai ada yang suruh," terang AKP Jufri.
Sebelumnya diberitakan, Polisi terus melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat dalam karung pada Sabtu (6/3/2021), di Dusun Biring, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Dari hasil penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terdiri dari masyarakat yang berada di sekitar TKP. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menetapkan satu tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari ketiga orang saksi tersebut, akhirnya pihak penyidik menetapkan 1 saksi berinisial AM (15), petani, Biring Romang, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa sebagai tersangka. (mg7/fajar)